Kamis, 10 Januari 2013

Tulisan Warga Negara dan Negara


 Warga Negara dan Negara



Negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendalami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Warganegara adalah warga atau anggota yang berada didalam atau menempati negara tersebut. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan atau asosiasi maupun oleh negara sendiri.
Negara memiliki suatu hukum yang tertulis maupun tidak tertulis itu semata-mata untuk mengatur dan mensejahterakan warganya.Dan seorang warga negara pun berjuang keras dalam suatu perlombaan internasional semata-mata untuk mengharumkan nama negaranya. Kitapun tahu siapa yang akan membangun negara ini jika bukan kita sendiri sebagai warga negara Indonesia,selama ini kita sudah salah menilai negara ini karena perilaku pemerintahnya,jadi bukan suatu alasan untuk membenci Indonesia melainkan untuk membuat rencana bagaimana negara ini kedepannya sehingga tidak rusak oleh orang-orang yang tidak melihat kesejahteraan rakyatnya melainkan kesejahteraan keluarganya sendiri. Indonesia memiliki warga negara yang sifatnya beragam,dan jadikanlah ini suatu kelebihan dari negara kita ini bukan menjadi suatu halangan.
Berbicara tentang kedaulatan sebuah Negara sekarang ini masih saja ada Negara yang tidak mengakui kedaulatan Negara lain sepeti perebutan batas wilayah atas Negara lain. Lalu ada lagi yang mendirikan Negara didalam suatu Negara. Sehingga timbul peperangan antar negara yang kemudian perang tersebut membawa sekutu Negara lain lalu meluas menjadi perang dunia yang sebab – sebab perang tersebut tidak hanya dari perebutan batas wilayah kemudian melebar pada perbedaan ideology dan faham – faham tiap Negara. Perang ini mengakibatkan banyaknya korban berjatuhan lalu berimbas pada perekonomian yang menurun akibat biaya perang.
Pemerintah wajib memenuhi peraturan yang sudah tertuang dalam undang-undang mengenai warga negaranya. Seperti kita ketahui negara ini memiliki menteri PDT alias menteri percepatan daerah tertinggal, fungsinya adalah membangun daerah-daerah yang tertinggal untuk berpacu menjadi daerah yang berkembang pesat. Setiap warga yang tinggal didaerah tertinggal sangat memperihatinkan, apalagi daerah yang langsung berbatasan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Timor-Leste, Papua Nugini. Mereka adalah saudara-saudara kita juga, warga negara Indonesia yang menempati daerah perbatasan yang harus dijaga dan dilindungi dari bahaya. Seolah pemerintah melupakan mereka semua, padahal mereka lah yang menjadi titik terdepan dalam kedaulatan NKRI. Seperti halnya sering kita lihat di TV bagaimana negara tetangga yang masuk tanpa izin kedalam teritorial NKRI dan menggeser patok-patok batas negara, terutama di daerah Kalimantan.
Peran aktif pemerintah dan warga perbatasan dapat mengurangi konflik yang dapat terjadi. Warga negara yang baik akan mematuhi peraturan yang berlaku didalam undang-undang. Hukum yang berlaku dengan baik akan membuat aman warga negara, sebab memiliki kepastian dan penjaminan yang kuat untuk taat pada hukum dan peraturan Undang-Undang.
Warga negara juga berperan aktif dalam kemajuan negara ini. Negara yang berkembang pesat dapat dilihat dari warganya yang memiliki etos kerja yang baik, seperti Jepang. Jepang yang kita ketahui memiliki etos kerja yang tinggi, mobilitas sosial yang tinggi pula, warga negaranya ulet dan rajin. Ini yang harus kita contoh, sebab tanpa memiliki etos kerja yang tinggi warga negara kita akan semakin ketinggalan dengan negara lain. Oleh sebab itu setiap warga negara harus melakukan perubahan dan kerja keras dalam membangun kehidupannya maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Suatu negara mempunyai hukum untuk mengatur tentang persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat dan mengurus tata tertib hukum yang berlaku di masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat yang ada pada negara tersebut. Contohnya apabila ada warga negara asing yang melakukan pelanggaran maka hukum yang berlaku adalah hukum yang berada pada negara tempat ia melakuan pelanggaran, bukan hukum dari negara asli tempat ia tinggal, orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara merupakan pengertian warga negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Walaupun dalam konteksnya bahwa setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di mata hukum namun masih ada warga negara yang tidak dapat perlindungan hukum dari negaranya sendiri. Hal ini bisa kita lihat pada tenaga kerja yang yang mempunyai masalah hokum di negara lain. Mereka kurang mendapat perhatian dari negaranya sendiri.
Kemudian ada lagi kasus pembantaian warga yang di lakukan oleh oknum tertentu yang disebabkan oleh sengketa lahan. Dapat kita berfikir dimana perlindungan hokum bagi warga negara yang tertindas oleh oknum–oknum tertentu?. Sedangkan undang - undang sudah  mengatur tentang masalah kewarganegaraan yang dapat perlindungan hukum.




Referensi :
Harwantiyoko dan Katuuk, Neltje F. (1997). MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ikuti @baddyisme