Warga Negara dan Negara
Negara
dapat diartikan sebagai suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang sama-sama mendalami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut. Warganegara adalah warga atau anggota yang
berada didalam atau menempati negara tersebut. Negara menetapkan cara-cara dan
batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama
itu, baik oleh individu dan golongan atau asosiasi maupun oleh negara sendiri.
Negara
memiliki suatu hukum yang tertulis maupun tidak tertulis itu semata-mata untuk
mengatur dan mensejahterakan warganya.Dan seorang warga negara pun berjuang
keras dalam suatu perlombaan internasional semata-mata untuk mengharumkan nama
negaranya. Kitapun tahu siapa yang akan membangun negara ini jika bukan kita
sendiri sebagai warga negara Indonesia,selama ini kita sudah salah menilai
negara ini karena perilaku pemerintahnya,jadi bukan suatu alasan untuk membenci
Indonesia melainkan untuk membuat rencana bagaimana negara ini kedepannya
sehingga tidak rusak oleh orang-orang yang tidak melihat kesejahteraan
rakyatnya melainkan kesejahteraan keluarganya sendiri. Indonesia memiliki warga
negara yang sifatnya beragam,dan jadikanlah ini suatu kelebihan dari negara
kita ini bukan menjadi suatu halangan.
Berbicara
tentang kedaulatan sebuah Negara sekarang ini masih saja ada Negara yang tidak
mengakui kedaulatan Negara lain sepeti perebutan batas wilayah atas Negara
lain. Lalu ada lagi yang mendirikan Negara didalam suatu Negara. Sehingga
timbul peperangan antar negara yang kemudian perang tersebut membawa sekutu
Negara lain lalu meluas menjadi perang dunia yang sebab – sebab perang tersebut
tidak hanya dari perebutan batas wilayah kemudian melebar pada perbedaan
ideology dan faham – faham tiap Negara. Perang ini mengakibatkan banyaknya
korban berjatuhan lalu berimbas pada perekonomian yang menurun akibat biaya
perang.
Pemerintah
wajib memenuhi peraturan yang sudah tertuang dalam undang-undang mengenai warga
negaranya. Seperti kita ketahui negara ini memiliki menteri PDT alias menteri
percepatan daerah tertinggal, fungsinya adalah membangun daerah-daerah yang
tertinggal untuk berpacu menjadi daerah yang berkembang pesat. Setiap warga
yang tinggal didaerah tertinggal sangat memperihatinkan, apalagi daerah yang
langsung berbatasan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Timor-Leste, Papua
Nugini. Mereka adalah saudara-saudara kita juga, warga negara Indonesia yang
menempati daerah perbatasan yang harus dijaga dan dilindungi dari bahaya.
Seolah pemerintah melupakan mereka semua, padahal mereka lah yang menjadi titik
terdepan dalam kedaulatan NKRI. Seperti halnya sering kita lihat di TV
bagaimana negara tetangga yang masuk tanpa izin kedalam teritorial NKRI dan
menggeser patok-patok batas negara, terutama di daerah Kalimantan.
Peran
aktif pemerintah dan warga perbatasan dapat mengurangi konflik yang dapat
terjadi. Warga negara yang baik akan mematuhi peraturan yang berlaku didalam
undang-undang. Hukum yang berlaku dengan baik akan membuat aman warga negara,
sebab memiliki kepastian dan penjaminan yang kuat untuk taat pada hukum dan
peraturan Undang-Undang.
Warga
negara juga berperan aktif dalam kemajuan negara ini. Negara yang berkembang
pesat dapat dilihat dari warganya yang memiliki etos kerja yang baik, seperti
Jepang. Jepang yang kita ketahui memiliki etos kerja yang tinggi, mobilitas
sosial yang tinggi pula, warga negaranya ulet dan rajin. Ini yang harus kita
contoh, sebab tanpa memiliki etos kerja yang tinggi warga negara kita akan
semakin ketinggalan dengan negara lain. Oleh sebab itu setiap warga negara
harus melakukan perubahan dan kerja keras dalam membangun kehidupannya maupun
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Suatu
negara mempunyai hukum untuk mengatur tentang persoalan-persoalan bersama atas
nama masyarakat dan mengurus tata tertib hukum yang berlaku di masyarakat
dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat yang ada pada negara tersebut.
Contohnya apabila ada warga negara asing yang melakukan pelanggaran maka hukum
yang berlaku adalah hukum yang berada pada negara tempat ia melakuan
pelanggaran, bukan hukum dari negara asli tempat ia tinggal, orang-orang yang
menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara merupakan
pengertian warga negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya
sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara
karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu
negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan
hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Walaupun
dalam konteksnya bahwa setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di mata
hukum namun masih ada warga negara yang tidak dapat perlindungan hukum dari
negaranya sendiri. Hal ini bisa kita lihat pada tenaga kerja yang yang
mempunyai masalah hokum di negara lain. Mereka kurang mendapat perhatian dari
negaranya sendiri.
Kemudian
ada lagi kasus pembantaian warga yang di lakukan oleh oknum tertentu yang
disebabkan oleh sengketa lahan. Dapat kita berfikir dimana perlindungan hokum
bagi warga negara yang tertindas oleh oknum–oknum tertentu?. Sedangkan undang -
undang sudah mengatur tentang masalah kewarganegaraan yang dapat
perlindungan hukum.
Referensi :
Harwantiyoko dan Katuuk, Neltje F. (1997). MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar