Warga Negara dan Negara
Pertama-tama
apa definisi dari keduanya. Warga Negara adalah orang yang diakui oleh Undang
Undang negara tersebut sebagai warga negara. Sedangkan Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Sebelum
terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.
Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang
ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung
dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara
dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki
pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan warganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat
bangsa-bangsa.
1.
Negara,
Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama
masyarakat. Oleh
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
mengatur dan mengendalikan gejala-gejala
kekuasaan yang asosial.
2.
mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari
masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Sumber
hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang apabila dilanggar dapat
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau dari
berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum
formal antara lain :
·
Undang-Undang
(Statue)
ialah suatu peraturan Negara yang
mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara
·
Kebiasaan
(Costum)
ialah perbuatan manusia yang
tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh
masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hukum.
·
Keputusan
Hakim (Yurisprudensi)
ialah keputusan terdahulu yang
sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
·
Traktat
(Treaty)
ialah perjanjian antara dua orang
atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan
terikat dengan isi perjanjian tersebut
·
Pendapat
Sarjana Hukum
ialah pendapat para sarjana yang
sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
3.
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2
tugas utama yaitu :
1.
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya
2.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama
yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
3.1 Sifat
Negara
1.
sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.
sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.
sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa
terkecuali.
3.2 Bentuk Negara
1.
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan
dalam Negara itu ada pada pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus
pemerintah pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri
2.
Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka,
berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Referensi :
Harwantiyoko dan
Katuuk, Neltje F. (1997). MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar